sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan, Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2026

Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Propam Polda Sultra terhadap Kapolsek Poleang Timur, Abdul Rahman: Ada Dugaan Upaya Melegakan Pengrusakan Dilahan Milik RTM | SEKITAR SULTRA

Foto: Abdul Rahman, S.H, M.H., Pendamping Hukum RTM (Dokpri)/sekitarSULTRA.com.


Bombana, sekitarSULTRA.com – RTM, pelapor atas dugaan tindakan sewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kapolsek Poleang Timur, Kabupaten Bombana, mempertanyakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

RTM menilai, hasil pemeriksaan Propam Polda Sultra tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikan setelah dirinya menemui penyidik Propam dan menerima sejumlah kesimpulan yang dinilai janggal.

Adapun poin hasil pemeriksaan yang dipersoalkan antara lain:

1. Bukti jual beli tanah yang dimiliki pelapor dinilai tidak kuat.

2. Tindakan pengrusakan pagar oleh Kapolsek disebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang menganggap pagar tersebut mengganggu fasilitas umum.

Atas hal itu, laporan tentang pengrusakan yang dilakukan oleh Kapolsek Poleang Timur ditanah milik RTM menemui jalan buntu untuk tidak diproses lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, pelapor melalui pendamping hukumnya menilai bahwa Propam telah melampaui kewenangannya. Pasalnya, penilaian terhadap sah atau tidaknya dokumen jual beli tanah seharusnya menjadi kewenangan lembaga peradilan, bukan institusi pengawas internal kepolisian.

“Lucu juga jika Propam sudah beralih fungsi menjadi lembaga pengadilan yang berhak menentukan kuat atau tidaknya alat bukti perdata. Ini justru berpotensi menginjak martabat pelapor,” ujar Abdul Rahman, S.H., selaku pendamping hukum pelapor, Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, Abdul Rahman mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh penyidik Propam dalam menyatakan dokumen jual beli tersebut tidak sah. Menurutnya, penilaian semacam itu seharusnya melalui uji forensik atau keterangan ahli yang berkompeten.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, serta sebab yang halal.

“Seluruh unsur tersebut telah terpenuhi dalam perjanjian jual beli tanah yang dimiliki klien kami. Maka tidak tepat jika dinyatakan tidak kuat tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, alasan pengrusakan pagar karena dianggap mengganggu fasilitas umum juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pelapor menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak miliknya yang diperoleh melalui perjanjian jual beli yang sah.

“Tidak bisa serta-merta tanah milik warga diklaim sebagai fasilitas umum tanpa proses hukum yang jelas. Ini bentuk tindakan yang keliru dan berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.

Atas dasar itu, pihak pelapor menilai langkah-langkah yang dilakukan oleh Polsek Poleang Timur maupun penyidik Propam Polda Sultra telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam hukum yang berlaku.

Abdul Rahman pun mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan laporan tersebut, serta meminta adanya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, RTM, seorang pemilik lahan di Kelurahan Puulemo, Kecamatan Poleang Timur melaporkan tindakan kesewenang wenangan yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Poleang Timur, IPDA IR, ke Propam Polda Sultra.

Dari keterangan RTM, dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kapolsek Poleang Timur tersebut adalah dugaan tindak pidana pengrusakan pagar, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada RTM sebagai pemilik lahan tersebut.

Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di lahan milik pelapor yang berada di Kelurahan Puulemo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Saat itu dirinya sedang berada di lahannya yang telah dipasangi pagar sebagai bentuk pengamanan atas hak kepemilikan tanah. Tidak lama kemudian, Kapolsek Poleang Timur IPDA IR datang ke lokasi bersama sejumlah anggota Polsek Poleang Timur serta beberapa warga. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini