![]() |
| Bukti Laporan RTM sebagai Pemilik Lahan yang melaporkan Kapolsek Poleang Timur, IPDA IR ke Propam Polda Sultra (Foto: Dok. RTM)/sekitarSULTRA.com. |
Bombana, sekitarSULTRA.com – Dugaan tindakan sewenang-wenangan aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara kembali mencuat tepatnya di Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.
RTM, seorang pemilik lahan di Kelurahan Puulemo, Kecamatan Poleang Timur melaporkan tindakan kesewenang wenangan yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Poleang Timur, IPDA IR, ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra).
Dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kapolsek Poleang Timur tersebut adalah dugaan tindak pidana pengrusakan pagar, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada RTM sebagai pemilik lahan tersebut.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di lahan milik pelapor yang berada di Kelurahan Puulemo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.
Menurut keterangan pelapor, saat itu dirinya sedang berada di lahannya yang telah dipasangi pagar sebagai bentuk pengamanan atas hak kepemilikan tanah. Tidak lama kemudian, Kapolsek Poleang Timur IPDA IR datang ke lokasi bersama sejumlah anggota Polsek Poleang Timur serta beberapa warga.
![]() |
| Ini adalah alas haknya pemilik lahan dari jual beli (Foto: Dokpri RTM)/sekitarSULTRA.com. |
Pelapor menyebutkan bahwa kedatangan aparat tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau komunikasi terlebih dahulu kepada dirinya sebagai pemilik sah lahan. Setibanya di lokasi, aparat kepolisian diduga langsung melakukan pembongkaran pagar kebun milik pelapor.
“Tiang pagar saya dicabut, dan palang kayu pagar dibuka secara paksa menggunakan alat seperti linggis,” ujar RTM dalam kronologi yang disampaikan kepada Propam.
Tindakan tersebut, menurut pelapor, dilakukan tanpa adanya penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun kewenangan yang menjadi landasan tindakan aparat kepolisian di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya, IPDA IR disebut sempat menyampaikan bahwa pembongkaran pagar dilakukan atas perintah Kapolres.
Namun pelapor menilai, sebagai pejabat kepolisian yang memahami prosedur hukum, seharusnya tindakan tersebut disertai dengan surat perintah resmi yang dapat ditunjukkan kepada pihak yang berkepentingan.
“Apalagi tindakan tersebut menyangkut hak kepemilikan warga. Seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu dan ada dasar hukum yang jelas,” ungkap RTM.
Pelapor juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan sebelumnya, tidak adanya penjelasan tertulis, serta tidak ditunjukkannya surat perintah saat tindakan berlangsung.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesan tindakan yang tidak transparan dan tidak profesional.
Akibat peristiwa tersebut, pagar milik pelapor mengalami kerusakan. Selain kerugian materiil, pelapor juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat tindakan yang dinilainya melanggar prosedur.
Atas dasar itu, pelapor mengajukan laporan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh IPDA IR selaku Kapolsek Poleang Timur.
Selain menyoroti tindakan Kapolsek yang dinilai semena-mena terhadap pemilik lahan, pelapor juga mempertanyakan alasan Propam Polda Sultra yang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti.
Menurut Pelapor, ada kejanggalan mengenai SP2HP yang dianggap tidak cukup bukti - sangat merugikannya karena berdasarkan bukti awal laporan pengaduan berdasarkan beberapa bukti video dan foto telah jelas kapolsek melakukan secara langsung melakukan pembongkaran pagar dengan menggunakan linggis.
Pelapor berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Abdul Rahman, S.H sebagai Pendamping Hukum keluarga sekaligus Pemerhati Hukum di Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa yang seharusnya dilakukan Kapolsek Poleang Timur adalah menjadi penengah bukan bertindak seolah-olah membelah salah satu pihak yang bersengketa.
"Seharusnya kapolsek hadir dilapangan untuk mencarikan solusi alternatif bukan melakukan pengrusakan dan pembongkaran pagar, jadi seakan-akan kapolsek bertindak sebagai pihak eksekutor," katanya.
Sebagai Pendamping Hukum, Abdul Rahman juga berharap aparat kepolisian khususnya penyidik Propam Polda Sultra, secara transparan dan profesional melakukan penyelidikan terhadap perkara ini,
"Kami berharap aparat penegak hukum jangan bermain-main dalam perkara ini hukum harus tegak jangan menindas kaum lemah, jika proses hukum perkara ini tidak dilakukan secara transparan dan profesional, maka kami akan melakukan ulangkah-langkah hukum," tambahnya. (Red)***



