Jakarta, sekitarSULTRA.com — Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), menuntut audit total dan investigasi menyeluruh atas dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola perizinan fasilitas kepelabuhanan, khususnya terkait penggunaan Jetty PT Almharig.
Aksi ini dipicu oleh dugaan penggunaan Jetty PT Almharig oleh PT Trisula Multi Jaya dengan menggunakan dokumen perizinan Jetty yang bukan atas nama pemilik maupun pengguna sah, melainkan diduga menggunakan dokumen milik PT Tambang Bumi Sulawesi. AP2 Indonesia menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas dan kepastian hukum.
AP2 Indonesia menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan izin, pemanfaatan dokumen perusahaan lain secara tidak sah, serta dugaan praktik perizinan semu yang dapat melanggar hukum pelayaran, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana korporasi.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, dalam orasinya menegaskan bahwa setiap izin Jetty bersifat spesifik dan melekat pada satu badan usaha, satu lokasi, serta satu fungsi tertentu.
“Jika benar Jetty PT Almharig digunakan oleh PT Trisula Multi Jaya dengan dokumen milik PT Tambang Bumi Sulawesi, maka ini bukan lagi kelalaian administrasi. Ini patut diduga sebagai praktik peminjaman atau penyalahgunaan dokumen perizinan yang secara hukum tidak dibenarkan dan berpotensi mengandung unsur pidana,” tegas Fardin.
Menurut AP2 Indonesia, praktik tersebut bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta berbagai regulasi teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mengatur penyelenggaraan dan pengawasan fasilitas kepelabuhanan. AP2 Indonesia juga menyoroti pelanggaran terhadap asas non-transferability of license, di mana izin negara tidak dapat dipindahtangankan, dipinjamkan, atau digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan resmi dari otoritas berwenang.
“Izin negara bukan barang dagangan dan bukan pula dokumen yang bisa dipinjamkan antar perusahaan. Jika ini dibiarkan, negara secara tidak langsung melegitimasi manipulasi izin di sektor strategis,” lanjut Fardin.
Lebih jauh, AP2 Indonesia menilai dugaan penggunaan dokumen Jetty milik PT Tambang Bumi Sulawesi membuka ruang evaluasi lintas sektor, antara lain terkait legalitas kerja sama antar perusahaan, kesesuaian dengan izin usaha pertambangan dan RKAB, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan hidup, serta keabsahan pengangkutan dan penjualan hasil tambang melalui jalur laut.
Ketidaktertiban pada aspek Jetty dinilai sebagai mata rantai awal dari potensi pelanggaran hukum yang lebih luas, termasuk dugaan pengangkutan mineral bermasalah dan potensi kerugian negara.
AP2 Indonesia juga mengkritik keras lemahnya pengawasan Kementerian Perhubungan RI apabila praktik tersebut benar terjadi dan tidak segera ditindak. Pembiaran semacam ini dinilai mencederai prinsip good governance, melemahkan wibawa hukum negara, serta memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan adil.
Dalam aksi tersebut, AP2 Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
- Mendesak Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan audit total dan investigasi menyeluruh terhadap perizinan Jetty PT Almharig.
- Menuntut pemeriksaan khusus atas dugaan penggunaan Jetty PT Almharig oleh PT Trisula Multi Jaya dengan dokumen Jetty milik PT Tambang Bumi Sulawesi.
- Mendesak penghentian sementara operasional Jetty hingga seluruh aspek perizinan dinyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum.
- Meminta keterbukaan informasi kepada publik atas hasil evaluasi dan pemeriksaan.
- Mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin atau penggunaan dokumen tidak sah.
AP2 Indonesia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional untuk menjaga supremasi hukum, keselamatan pelayaran, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.
Sebagai penutup, Fardin Nage menyampaikan bahwa AP2 Indonesia akan kembali mendatangi Kantor Kementerian Perhubungan RI pada Jumat mendatang untuk menuntut penjelasan resmi, terbuka, dan menyeluruh terkait status perizinan Jetty PT Almharig serta dugaan penggunaan dokumen Jetty milik PT Tambang Bumi Sulawesi oleh PT Trisula Multi Jaya.
“Negara wajib hadir dan menjelaskan secara terbuka kepada publik. Diamnya otoritas hanya akan memperkuat dugaan pembiaran. AP2 Indonesia akan terus kembali hingga kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Fardin. (Red)***


