![]() |
| Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (8/1/2026)/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com — Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (8/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang mengungkap adanya kekurangan volume pada sejumlah paket pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buton. Beberapa paket yang disoroti antara lain peningkatan dan rekonstruksi Jalan Desa Wakuli, peningkatan Jalan Pelabuhan Nambo, peningkatan struktur Jalan Desa Mulya Jaya, serta pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Raya Laburunci–Takimpo dan Jalan Wagola–Dongkala.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dugaan kekurangan volume pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 838.848.042.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Malik Botom, dalam orasinya menegaskan bahwa AMARA Sultra meminta Kejati Sultra dan seluruh APH untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Ia menilai, berulangnya temuan serupa hampir setiap tahun di Dinas PUPR Kabupaten Buton mengindikasikan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian anggaran.
“Berulangnya temuan di Dinas PUPR Buton menunjukkan tidak optimalnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Dinas PUPR Buton selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak, yang berujung pada kebocoran keuangan negara,” tegas Malik.
Lebih lanjut, AMARA Sultra menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa PPK, Kepala Dinas PUPR Buton selaku PA, serta para kontraktor pelaksana guna memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen terhadap transparansi serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Eki Muh. Hasim, menyampaikan bahwa Kejati Sultra akan menindaklanjuti dugaan kerugian keuangan negara di Dinas PUPR Kabupaten Buton sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait dugaan kerugian keuangan negara pada Dinas PUPR Buton, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Eki.
AMARA Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut hingga tuntas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen mahasiswa dalam mengawal uang rakyat serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (Red)***


