sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan selamat menyambut Tahun Baru Masehi 2026

Ketua Himp2kab Sultra Kecam PT SBG, Dugaan Izin AMDAL Kedaluwarsa dan Cacat Prosedur di Desa Makarti Jaya | SEKITAR SULTRA

Foto: Andara, Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (Himp2kab Sultra)/sekitarSULTRA.com.


Bahodopi, sekitarSULTRA.com — Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (Himp2kab Sultra), Andra, mengecam keras PT Synergy Baraprima Gemilang (PT SBG) atas pelaksanaan sosialisasi konstruksi yang diduga berpotensi membebaskan lahan desa seluas kurang lebih 100 hektare di Desa Makarti Jaya. 

Kegiatan tersebut dinilai bermasalah karena diduga menggunakan izin lingkungan yang sudah tidak berlaku dan cacat secara prosedural.

Andra, yang juga merupakan mahasiswa asal Desa Makarti Jaya, menyatakan bahwa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT SBG yang diperoleh pada tahun 2012 patut dipertanyakan keabsahannya. 

Menurutnya, izin tersebut kemungkinan besar telah kedaluwarsa dan tidak relevan lagi dengan kondisi lingkungan, geologis, serta kepadatan penduduk saat ini.

“Dalam sosialisasi, pihak PT SBG mengakui bahwa izin AMDAL mereka diterbitkan pada tahun 2012. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, evaluasi terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL harus dilakukan paling sedikit setiap lima tahun sekali dengan melibatkan partisipasi masyarakat,” tegas Andra, Rabu (24/12/2025).

Ia menilai tidak adanya pembaruan izin serta minimnya pelibatan masyarakat terdampak menjadikan seluruh proses perizinan PT SBG cacat secara prosedural. 

Kondisi ini, lanjut Andra, membuat sosialisasi konstruksi yang dilakukan pada 22 Desember 2025 berpotensi tidak sah secara hukum dan dapat memicu konflik agraria di Desa Makarti Jaya.

Selain itu, Andra juga menyoroti sikap Kepala Desa Makarti Jaya yang dinilai mengambil kebijakan secara sepihak, tidak transparan, serta memunculkan dugaan konflik kepentingan pribadi. 

Ia menyebut adanya dugaan kesepakatan-kesepakatan yang telah dilakukan oleh kepala desa sebelum sosialisasi resmi dilaksanakan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Lebih lanjut, Andra mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, khususnya Pasal 4 ayat (2), kewenangan pengelolaan dan perizinan mineral dan batubara sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. 

Oleh karena itu, seluruh izin lama harus disesuaikan dan diperpanjang sesuai regulasi terbaru dengan melibatkan masyarakat terdampak.

“Atas nama Himp2kab Sultra, kami mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi menyeluruh serta memerintahkan PT SBG untuk memperbarui seluruh perizinannya secara sah, transparan, dan partisipatif,” ujar Andra.

Ia menegaskan langkah tersebut penting dilakukan guna mencegah pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, serta dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat Desa Makarti Jaya di masa mendatang. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini