sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | sekitarSULTRA.com mengucapkan selamat menyambut Tahun Baru Masehi 2026

KAM Sultra Resmi Laporkan Kadis Bina Marga Sultra dan CV TKR ke Polda, Dugaan Kekurangan Volume Proyek Jalan Lambale–Ereke | SEKITAR SULTRA

Ketua KAM Sultra, Rahmat Almubaraq saat melaporkan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara bersama CV TKR selaku pelaksana proyek peningkatan Jalan Lambale–Ereke, Kabupaten Buton Utara, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Senin (29/12/2025)/sekitarSULTRA.com.


Kendari, sekitarSULTRA.com — Konsorsium Aktivis Merdeka (KAM) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara bersama CV TKR selaku pelaksana proyek peningkatan Jalan Lambale–Ereke, Kabupaten Buton Utara, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Senin (29/12/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara.

Ketua KAM Sultra, Rahmat Almubaraq, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara agar lebih efektif dan akuntabel di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Laporan ini adalah wujud komitmen kami dalam mengawal pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan, dugaan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 atas proyek peningkatan Jalan Lambale–Ereke dengan Nomor Kontrak 602/063/BM/V/2024. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV TKR berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 602/063/BM/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.979.789.000,00 dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung hingga 27 September 2024.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami satu kali perubahan tambah-kurang volume pekerjaan yang dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 602/55/ADD-1/BM/VIII/2024 tanggal 24 Juli 2024. Pekerjaan kemudian dinyatakan selesai 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 117/BAST/SDABM-BM/IX/2024 tertanggal 23 September 2024.

Adapun pembayaran pekerjaan telah dilakukan, termasuk pembayaran sebesar 20 persen senilai Rp795.957.800,00 melalui SP2D Nomor 74.00/04.0/000159/LS/1.03.0.00.0.00.02.0000/M/6/2024 tertanggal 14 Juni 2024.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan, serta pemeriksaan fisik di lapangan pada 12 November 2024 yang dilakukan bersama PPTK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp434.496.398,00.

“Kami menaruh harapan besar kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra untuk segera mengatensi laporan pengaduan dugaan kekurangan volume proyek peningkatan Jalan Lambale–Ereke ini,” tegas Rahmat.

Ia juga menegaskan bahwa KAM Sultra akan melakukan langkah-langkah penekanan (pressure) secara konstitusional guna mendorong percepatan proses penanganan laporan tersebut.

“Langkah ini penting agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat dan untuk menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” pungkas Rahmat Almubaraq. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini