Foto: Agusta Tabire, Kader HMI MPO Cabang Kendari/sekitarSULTRA.com.
Penulis: Agusta Tabire, Kader HMI MPO Cabang Kendari.
sekitarSULTRA.com - Melihat Sulawesi Tenggara (Bumi Anoa) yang sangat kaya dengan sumber daya alam nya, sehingga Sultra menjadi senteran para investor untuk bisa berinvestasi yaitu melakukan penambangan di Bumi Anoa, namun sangat disayangkan penambangan tersebut tidak sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang menyatakan secara tegas bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan untuk digunakan sebagaimana untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Namun faktanya penggunaan/pengelolaan sumber daya alam (SDA) Bumi Anoa mengakibatkan konflik horizontal, seperti krisis ekologi, krisis air bersih warga, maupun konflik sosial dalam bentuk kriminalisasi masyarakat oleh Pihak Perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan.
Tentu hal ini jauh dari harapan UU RI 1945 pasal 33 ayat 3. Sumber daya alam (SDA) bukan untuk memakmurkan rakyat namun menyengsarakan rakyat dan ini menjadi masalah serius untuk pemerintah untuk ditangani.
Tidak hanya itu banyaknya ketimpangan pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara seperti adanya penambangan ilegal. Kini semakin maraknya penambangan illegal yang dilakukan oleh para oknum penambang sangat memberi pengaruh besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat, contoh konkreat yang hari ini menjadi sorotan publik, kasus penambangan di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan yang di duga melakukan pengrusakan lingkungan disekitar pemukiman warga, bahkan, sampai merembet pada pengrusakan mangrove yang di lakukan oleh pihak PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Bias dari aktivitas tersebut mengakibatkan konflik sosial, kriminalisasi yang di lakukan beberapa oknum dari pihak PT. WIN terhadap dua warga Torobulu yakni bapak andi Firmansyah dan Ibu Hasilini yang menjadi tersangka atas dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan. sementara masyarakat tersebut mencoba menggugat hak dan kewajibanya sebagai masyarakat Indonesia pada umumnya. Seperti dituangkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup:
a. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia
b. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang di perkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
c. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Saya Agusta Tabire selaku Kader HMI MPO Cabang Kendari juga, sangat menyayangkan pihak perusahaan PT. WIN telah melakukan kriminaliasi terhadap dua warga torobulu yakni bapak Andi Firmansyah dan Ibu Hasilini yang menjadi tersangka atas dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan
Sementara dua warga tersebut menyuarakan apa yang menjadi hak dan kewajibanya, saya menduga ada yang meng-back up PT. WIN sehingga terus di biarkan dalam melakukan aktivitas pertambangan yang nyata-nyata sudah melanggar aturan perundang-undangan, maka dari itu saya memberikan atensi kuat untuk segerah melihat persoalan yang ada, agar Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Serta Polda Sulawesi Tenggara memberikan sikap tegasnya yakni :
1. Mengungkap siapa pemback up PT. WIN.
2. Membebaskan dua Warga Torobulu
3. Memberhentikan aktivitas pertambangan PT. WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.***

