sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Agung Barlin Desak Penindakan Dugaan Rangkap Jabatan Kades Moolo | SEKITAR SULTRA

 

Foto : Muh. Agung Barlin, Aktivis Muna Timur

Kendari - SekitarSULTRA.com - Agung Barlin, aktivi Muna Timur, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Moolo, Kecamatan Batu Kara, Kabupaten Muna. Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpunnya, oknum kades tersebut telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun hingga kini masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

“Saya sudah pegang bukti-buktinya. Ini pelanggaran nyata, tidak boleh seseorang merangkap jabatan sebagai ASN sekaligus kepala desa. Keduanya menggunakan dana negara dan ini melanggar hukum,” tegas Agung Barlin yang kini menjabat sebagai Kabid Hikmah PC IMM Kota Kendari.

Dalam kapasitas pribadi, Agung menyampaikan bahwa jika tidak ada langkah tegas dari pihak terkait, ia siap memimpin aksi unjuk rasa dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Saya akan laporkan secara resmi ke sejumlah instansi. Di antaranya Inspektorat Kabupaten Muna, BKD, Kemendagri, KemenPAN-RB, Ombudsman RI, Polres Muna, dan Kejaksaan Negeri Muna. Ini harus ditindak, jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” ujarnya.

Agung juga dikenal sebagai eks Ketua BEM FKIP Universitas Halu Oleo, yang selama ini aktif mengawal isu-isu hukum dan kebijakan publik, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

Ia menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oknum tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya:

- Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN

- Pasal 27 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017

Selain itu, jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen, maka dapat dikenai sanksi pidana:

- Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, ancaman pidana penjara hingga 6 tahun

- Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, ancaman hingga 2 tahun 8 bulan

- Pasal 415 UU ASN Tahun 2023: Dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN

Sebagai bentuk tekanan publik, Agung menyatakan akan mengonsolidasikan aksi demonstrasi secara terbuka di tingkat provinsi. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut akan digelar di Kota Kendari, sebagai pusat pemerintahan dan perhatian media.***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini