![]() |
| Foto: Remon dan dua rekannya saat melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolahan anggaran di SMAN 1 Marobo di Polda Sultra, Senin (22/12/2025)/sekitarSULTRA.com. |
Marobo, sekitarSULTRA.com — Seorang warga bernama Remon Marobo melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran di SMAN 1 Marobo ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Remon Marobo pada Senin (22/12/2025) di Mapolda Sultra. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Remon menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi warga dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan yang bersumber dari dana publik.
“Pelaporan ini bukan didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum dan menjaga integritas dunia pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” ujar Remon kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Ia berharap Polda Sultra dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya berharap agar Pihak Polda Sultra dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," pungkas Remon.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)***


