sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

PP Nomor 28 Tahun 2024 Dinilai Ambiguitas, HMI MPO Gelar Diskusi bersama Organ Eksra Kampus di Kota Kendari | SEKITAR SULTRA

Foto: Para Pengurus HMI MPO Kendari saat gelar diskusi dengan organisasi Eksra Kampus skala nasional yang ada di Kota Kendari/sekitarSULTRA.com.

Kendari, sekitarSULTRA.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamt Organisasi (MPO) Kota Kendari gelar diskusi bersama organisasi ekternal kampus skala nasional yang ada Kota Kendari, bertempat di salah satu warkop pada malam hari, jum’at (16/8/2024).

Pertemuan diskusi guna membahas PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dimana didalam beberapa pasal dinilai kontroversial.

Dalam agenda tersebut turut hadir organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Mahasiswa Muhamadyah (IMM), Prima Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta pengurus HMI MPO Kendari periode 1445-1446 H.

Ketua umum HMI MPO Cabang Kendari La Ode Sapiansya, mengatakan pasal dan kandungan ayat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut kontroversial walaupun akan dijelaskan dalam peraturan lainnya.

“Menyoal PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam beberapa pasal dan kandungan ayat-ayatnya yang kontroversial tentu mesti di usut lebih jauh. Walaupun dalam beberapa narasi dari media PP tersebut akan diejawantah lebih jauh lagi dalam peraturan-peraturan yang lainya,” kata dia (17/8/2024).

Dirinya menegaskan pihaknya dalam PP disinyalir bisa memunculkan ruang-ruang kemudharatan lebih jauh, dalam pasal 103 tentang alat kotrasepsi masih ambiguitas.

“Akan tetapi sebagai penegasan dari kami menilai PP tersebut, disinyalir bisa memunculkan ruang-ruang kemudharatan lebih jauh. Misalkan dalam Pasal 103 ayat e tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Ini tentu sangat ambiguitas dan tidak spesifik,” ungkapnya dengan nada tegas.

Demisioner Ketua Komisariat HMI MPO Teknik UHO itu berharap, bergabungnnya organisasi kemahasiswaan yang terhimpun dalam Cipayung Plus menjadi harapan besar untuk kembali bergerak sinergi dalam mengawal isu-isu.

“Harapannya karena pembahasan tidak hanya substansial membahas urgensi PP Nomor 28 Tahun 2024, akan tetapi di momentum pembahasan yang melibatkan OKP-OKP yang terhimpun dalam Cipayung Plus juga menjadi harapan besar untuk Cipayung Plus kembali bergerak sinergi untuk mengawal isu-isu keumatan,” harapnya.

Ia juga mengatakan bahwa mereka akan terus melanjutkan diskusi-diskusi selanjutnya untuk membahas persoalan kebijakan pemerintah yang dianggap  kontroversi dan menimbulkan polemik ditatanan masyarakat Indonesia serta tidak pro terhadap masyarakat.

“Dan tentu dengan tegas saya katakan (Sebagai Ketua Umum HMI MPO Cabang Kendari) menegaskan bahwa pertemuan ini adalah bukan akhir tapi awal untuk gerakan-gerakan berikutnya,” tutupnya. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini